Langkat (ANTARA) - Polsek Pangkalan Brandan, Polres Kabupaten Langkat, menangkap tersangka MA alias Dandi (30) warga Jalan Wahidin Ujung Kelurahan Brandan Barat Kecamatan Babalan, karena mencuri isi kotak amal.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra SH MH melalui Kanit Reskrim Ipda Sihar MT Sihotang SH, di Pangkalan Brandan, Sabtu (26/11).
Sihar menyampaikan penangkapan itu berdasarkan laporan yang diterima 30 September 2022 yang lalu, saat mana musolla Al Hidayah dan saksi-saksi melihat ada tersangka mengambil uang yang berserakan dibawah kotak infaq.
Berdasarkan laporan itu maka tim Reskrim Polsek Pangkalan Brandan menerima informasi tentang keberadaan tersangka sekarang ini.
Lalu, personel menuju kediaman tersangka yang terletak Jalan Taman Bunga Kelurahan Brandan Barat Kecamatan Babalan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut.