Langkat (ANTARA) - Polsek Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan menangkap dua pelakunya yang terjadi di Lingkungan I Bahari, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Sihar MT Sihotang SH, di Pangkalan Brandan, Minggu (2/4).
Dari pristiwa yang terjadi Jumat (31/3), sekitar pukul 02.00 WIB, itu aparat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan menangkap Al Franta Tanjung (37) warga Jalan Babalan Lingkungan I Tenggiri Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan dan Mirza Dewantara (30) warga Babalan Lingkungan I Bahari Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan, katanya.
Dimana sebelumnya pelapor seusai sholat subuh tidak melihat lagi satu unit
kendaraan bermotor becak motor Nopol BK 6876 PAB dengan Nomor rangka MH35D9002AJ719468 dan Nompr mesin 5D9719468 becak mesin merk Yamaha Vega ZR warna hitam beserta surat-suratnya.
Berdasarkan laporan itu petugas lalu melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka setelah sebelumnya memeriksa para saksi dan pelapor sendiri.