Langkat (ANTARA) - Polsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat, melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja Sofyan Syahreza alias Reza (26), warga Jalan Cempaka Gang Sodara Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan, berupa10,4 kilogram siap edar.
Hal itu disampaikann Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Sihar Sihotang SH, di Pangkalan Brandan, Jumat (24/3).
Kanit Reskrim menjelaskan sebelumnya personel Polsek Pangkalan Brandan, Kamis (23/3) sekira pukul 16.30 WIB, bertempat Lingkungan I Gang Toba Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Babalan, menerima informasi lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut.
Dimana barang bukti yang diamankan itu berupa 10 bal warna coklat yang di dalam nya diduga narkotika jenis ganja, satu plastik warna putih yang didalamnya diduga narkotika jenis ganja, satu koper merk polo warna hitam, satu tas sandang warna loreng dan satu tas warna orange.
Sebelumnya Kapolsek menerima informasi dari masyarakat di Lingkungan I Gang Toba Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Babalan, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja.
atas informasi tersebut Kapolsek AKP Bram Candra Sihombing SH MH bersama -sama dengan Kanit Reskrim IptuSihat M.T.SIHOTANG SH melakukan penyelidikan dan penangkapan hingga menemukan berbagai barang bukti.