Langkat (ANTARA) - Personel Polsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat menggagalkan dan mengamankan tiga orang diduga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan Malaysia.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH MH melalui Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Yudianto, di Stabat, Kamis (8/6).
Peristiwa penggagalan terhadap perdagangan orang itu terjadi Rabu (7/6) sekira pukul 18.00 WIB, di Kampung Jawa Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan.
Dimana yang diamankan itu adalah E alias Bayek (47) seorang ibu rumah tangga warga Alur Hitam Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan yang bertindak sebagai agen, Rinaldi Setiawan (34) warga Ampera Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dalam hal ini sebagai korban dan Ridwan (36) warga Lingkungan III Jalan Diponegoro Kelurahan Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang juga sebagai korban.
Dari kasus itu diamankan barang bukti berupa paspor, KTP, Kartu Keluarga, handphone.