Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Selasa (14/6) pelaku melakukan penipuan terhadap Teuku Jecky Diansyah Ulba (47) warga jalan Sutoyo Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Awalnya pelaku menawarkan ingin menjual pinang terhadap korban lewat sambungan vidio call dan WA dan pelaku minta uangnya ditransfer lebih dahulu ke rekening sebesar Rp60 juta.
Korban memenuhi permintaan pelaku dana Rp.60 juta dikirimkan, setelah beberapa lama buah pinang yang tidak datang-datang. Korban coba menghubungi pelaku namun tidak tersambung. Sadar tertipu, korban akhirnya mengadu ke Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi.
Atas pengaduan tersebut, polisi langsung memburu pelaku dan Minggu (12/6) berhasil menangkap pelaku di Bengkulu dan kemudian membawanya ke Tebing Tinggi.
Pelaku kini ditahan di Polsek Padang Hilir bersama bukti transfer uang sebagai barang bukti, atas sangkaan melakukan penipuan dan penggelapan
Pewarta: Dhani ElisonEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.