Simalungun (ANTARA) - im Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang tersangka berikut barang bukti narkotika di wilayah Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sabtu (14/12).
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Senin (16/12) menyebut, identitas tersangka berinisial RM alias Final (35), warga Simpang Takari, Kota Tebing Tinggi.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 13,54 gram, dan enam butir pil ekstasi dengan berat 2,68 gram.
Ada juga satu unit timbangan elektronik, dua bal plastik klip kosong, dan satu unit handphone android.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang bernama Habib yang berada di Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagei.
Tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk mengungkap jaringannya.
Masyarakat pun terus diajak berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun.