Langkat (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Kabupaten Langkat menangkap tersangka Nanang Irawan (38), warga Dusun I Gang Cuba Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 18,52 gram.
Informasi tersebut disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Minggu (3//4).
Joko Sumpeno menyampaikan tersangka Nanang Irawan ditangkap di Jalan Sei Wampu Desa Pekubuan Tanjung Pura, dengan barang bukti 15 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18,52 Gram, satu dompet kecil berwarna hijau.
Sebelumnya tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin oleh Kanit 1 Satres Narkoba Polres Langkat Ipda Suprianto SH mendapat info dari masyarakat di Jalan Sei Wampu Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Baca juga: Pidum Satreskrim Polres Langkat tangkap penjual Togel Hongkong
Selanjutnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah, dimana sebelumnya tim pun melihat dua orang laki-laki, dan menemukan satu dompet berukuran kecil yang berwarna hijau di lantai depan TV yang berisikan 15 plastik klip bening yang berisikan sabu.
Petugas lalu menanyakan sabu itu milik siapa, kemudian Nanang Irawan mengakui bahwa sabu itu miliknya.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Langkat.
