Langkat (ANTARA) - Polres Langkat menangkap seorang pria berinisial IP (26) warga Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi seberat 7,14 gram.
Penangkapan dilakukan Kamis (20/11) sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan Lintas Medan Aceh Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, kata Kasat Narkoba AKP Rudi Saputra, di Stabat, Jumat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening yang di dalamnya diduga terdapat narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir dan serbuk ekstasi yang terdapat di dalam plastik klip bening dengan brutto 7,14 gram dan satu unit handphone android merk vivo warna hitam.
Rudi Sahputra menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Lintas Medan Aceh Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. Pelaku kini telah diamankan di Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
Rudi Sahputra menambahkan Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
“Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika,” tegasnya.
