Langkat (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Langkat menangkap seorang pria berinisial MH (30) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu, di Lingkungan II Setia, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Kasi Humas Polres Langkat Iptu Jekson Situmorang menyampaikan itu, di Stabat, Rabu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu 0,24, kaca pirex, bungkus kotak rokok, arum suntik, sekop sabu, dan lainnya.
Sementara Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra menjelaskan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Lingkungan II Setia. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. Pelaku kini telah diamankan di Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
