Tapanuli Selatan (ANTARA) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) telah mengamankan sebanyak 112 orang pelaku terlibat dalam tindak pidana kasus narkotika.
"Tersangka sebanyak itu yang di amankan sejak Januari - Juli 2025," Ujar Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Ivan Robert Sitompul kepada Antara, Kamis.
Dari total 112 orang tersangka itu diungkap dari hasil 85 kasus. Dengan rincian 109 orang laku-laki dan 3 orang perempuan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, seluruh tersangka di amankan dari sejumlah titik wilayah hukum Polres Tapsel meliputi wilayah Tapsel dan wilayah Padang Lawas Utara," katanya.
Dari tangan para tersangka penyalahguna narkotika tersebut Satres Narkoba juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 10.604,66 gram, dan 9 batang tanaman ganja.
"Selain itu barang bukti lain yang kita telah amankan berupa jenis shabu seberat 3.155,31 gram," tambahnya.
Keberhasilan Satres Narkoba Polres Tapsel mengungkap kasus tersebut, katanya, tidak lepas dari peran serta dengan masyarakat.
"Kita juga berharap agar masyarakat untuk tidak sungkan menginformasikan kepada pihak kepolisian bilamana mengetahui adanya tindak pidana seperti terlibat narkoba," ajaknya.
Narkoba, kata Kapolres Yon Edi Winara merupakan musuh bersama. "Mari kita jaga daerah ini dari narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa," tandasnya.
