Langkat (ANTARA) - Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat, dipimpin Kanit Pidum Ipda Herman F.Sinaga, SH, S.Sos, MH, bersama anggota Opsnal, menangkap Hengki Panjaitan (39), warga Dsn 7 Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang, terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (Togel) Hongkong, Selasa (29/3).
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Sahid Husin SIK, mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang laki laki yang bernama Hengki Panjaitan yang menjalankan judi jenis togel Hongkong di TKP tersebut di atas.
Meneruskan informasi tersebut dan atas perintah Kasat Reskrim Polres Langkat, petugas Opsnal menemukan tersangka yang pada saat itu sedang menjalankan usaha judi jenis togel Hongkong dengan cara menerima pesanan angka-angka pasangan judi togel Hongkong dengan menunggu pesanan pasangan judi togelnya secara langsung dan melalui WA milik tersangka.
Selanjutnya di TKP, telah diamankan juga barang bukti yang tersebut di atas, dan pada saat ditangkap tersangka mengakui benar semua barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya semua barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor Sat Reskrim Polres Langkat, guna proses hukum selanjutnya.