Langkat (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat menangkap dua tersangkan kembali kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, yaitu pria berinisial P (44) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 7,58 gram dan AS (46) kepemilikan sabu seberat 0,41 gram.
Kasi Humas Polres Langkat Iptu Jekson Situmorang menyampaikan itu, di Stabat, Rabu.
Dimana penangkapan dilakukan pada Senin (20/10) sekitar pukul 19.00 WIB, di kawasan Simpang Timbangan Lama, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Menurut keterangan yang diterima, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di sekitar lokasi tersebut. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Unit III Satresnarkoba Polres Langkat yang dipimpin oleh Ipda Kasrianto.
Mendapat laporan itu, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra langsung memerintahkan Kanit III beserta anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan pengintaian. Tak lama berselang, petugas melihat seorang pria yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan sebelumnya. Pria tersebut mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna biru hitam dengan nomor polisi BK 49XX PBQ.
Dari hasil interogasi awal, tersangka PH yang merupakan warga, Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya Satresnarkoba Polres Langkat, Selasa (21/10) pukul 13.00 WIB berhasil mengamankan pria berinisial AS (46) di Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan. Tanjung Pura Kabupaten. Langkat.
Dimana pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam memantau pergerakan jaringan peredaran gelap narkotika yang menyasar wilayah Hukum Polres Langkat.
"Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti dua paket sabu dengan total berat 0,41 gram, uang tunai sebesar Rp 294.000 ( dua ratus sembilan puluh empat ribu)
Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa,” katanya.
