Medan (ANTARA) - Penasehat hukum (PH) korban kasus akta palsu, Longser Sihombing meminta jaksa untuk segera melakukan kasasi terhadap putusan bebas terhadap David Putra Negoro.
Dalam kasus ini JPU Kejari Medan Chandra Naibaho dan Richard Sihombing menuntut onslag terhadap terdakwa.
"Kami mendesak Kajati Sumut melalui JPU menangani perkara ini, untuk mendaftar kasasi di Pengadilan Negeri Medan. Sehingga tercipta rasa keadilan bagi korban dengan upaya hukum selanjutnya dilakukan," kata Longser usai memenuhi undangan klarifikasi Bidang Pengawasan Kejati Sumut di Medan, Senin (24/1).
"Kepada Bapak Jaksa Agung RI berkenan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kajati Sumut untuk segera mendaftarkan upaya hukum Kasasi terhadap putusan bebas (vrijspraak) terdakwa David Putranegoro pada Perkara Nomor: 2231/Pid.B/2021/PN.Mdn," sambungnya.
Baca juga: Jaksa tuntut onslag kasus pemalsuan akta, Kejagung minta keterangan ke PH korban
Demi mencari keadilan ini, Longser mengatakan sudah menyurati jajaran Kejagung untuk mengawasi proses hukum ini. Sehingga ada keterbukaan publik dan transparan dalam kasus ini.
"Alasannya, data yang valid kami peroleh, setahun yang lalu, kami telah menyurati memberikan masukan kepada Jaksa Agung dan jajaran, Jamwas, Jamintel, Jambin dan Kapuspen Kejagung. Sekali seminggu saya buat surat untuk mengontrol sebagai informasi sama petinggi di kejaksaan agung bahwa kasus ini diduga ada intervensi yang tidak jelas," kata Longser.
Selain itu, mereka meminta perlu dilakukan pengkajian terkait dilaksanakan eksaminasi. Siapa yang memerintahkan, lalu apa rekomendasi eksaminasi.
"Ternyata tanggal 15 November 2021, dilakukan eksaminasi di Jampidum Kejagung. Kami tidak tahu apa latar belakangnya, tujuannya, apakah semua kasus seperti ini di eksaminasi. Sementara kami menyurati sudah lebih 10 kali tidak ada respon. Kemudian saya ke Jakarta, kejagung tanggal 3 Januari 2022 dan langsung menyurati Jamwas, tentang keadaan tersebut. Kehadiran disana saya keberatan atas tuntutan onslag yang diajukan oleh kejari Medan dalam hal ini JPU Richard Sihombing dan Candra Naibaho," katanya.
Saat dimintai keterangan, Longser mengatakan pihaknya keberatan dengan tuntutan onslag terhadap terhadap terdakwa dugaan akta palsu David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong.
"Apabila di dalam proses sudah P-21, maka sudah memenuhi unsur pidana. Serta sewaktu tahap II juga telah memenuhi dengan penyerahan barang bukti dan tersangka," katanya.
Pada dakwaan, lanjutnya, telah didakwakan Pasal 263, 266, 362, 372, 55, 56 KUHP. Namun, JPU sangat berani menuntut onslag terhadap terdakwa. Di mana dalam pasal yang didakwakan, tidak ada satu pasal pun yang dapat dituntut onslag. Hal itu menjadi kekecewaan bagi Longser dan kliennya.
Longser menegaskan untuk mencari keadilan, pihaknya juga melaporkan ini kepada Presiden Joko Widodo dan akan menggelar unjuk rasa di istana Kepresidenan di Jakarta.