Medan (ANTARA) - Longser Sihombing, kuasa hukum dari Jong Nam Liong korban kasus akta palsu di Medan mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ada di Jakarta.
Di sana Longser menjelaskan kejanggalan tuntutan onslag yang disampaikan dua jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan terhadap terdakwa David Putra Nugroho dalam kasus dugaan akta palsu.
Kedatangan Longser ke Kejagung merupakan tindaklanjut atas laporannya terhadap dua oknum jaksa baik ke Kejagung ataupun Komisi Kejaksaan beberapa waktu lalu.
Dia diterima langsung oleh staf Jamwas dan staf Kapuspenkum, DB Susanto. Longser menjelaskan pertemuan itu, untuk memberikan fakta-fakta sebenarnya dalam kasus dugaan akta palsu nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 berada di Singapura pada periode 30 Juni sampai 5 September 2008.
"Kami selaku kuasa korban menyatakan keberatan terhadap rekomendasi hasil eksaminasi khusus tanggal 15 November 2021 dan hasil ekspos rentut Senin tanggal 27 Desember 2021 di Kantor Pidum Kejagung RI, karena mengabaikan amanah rumusan Pasal 184 KUHP tentang 5 alat bukti yang sah," ujarnya, Kamis (13/1).
Baca juga: PN Medan tunda eksekusi Caldera Coffe
Longser menjelaskan bahwa kedua oknum jaksa itu, tidak melihat pertimbangan dan fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan tersebut. Di mana, dibuktikan dengan data perlintasan luar negeri dan paspor Jong Nam Liong.
"Setelah terdakwa menyuruh membuat akta palsu. Selanjutnya, mengambil dan atau memindahkan sertifikat hak guna bangunan dan hak milik dari brankas milik 6 orang lainnya yaitu Jong Nam Liong, Mimiyanti, Yong Gwek Jan, Juliana, Weni dan Deni dan sertifikat milik pribadi Mimiyanti, didakwa kepada terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek LIong , Notaris Fujiyanto Ngariawan, SH (DPO) dan Lim Soen Liong alias Edi (DPO)," jelasnya.
Dengan itu, Longser menilai tuntutan onslag atau bebas terhadap terdakwa, yang dibacakan oleh Richard Sihombing dan Chandra Naibaho di PN Medan, beberapa waktu lalu terkesan pengetikan tuntutan terburu-buru dan tidak menyampaikan resume keterangan dari lima alat bukti yang sah.
"JPU hanya mengatakan, lima alat bukti yang sah itu, menurut pandangan kami saja. Ini dinilai tidak objektif melihat fakta terungkap dalam persidangan tersebut. Sehingga kita menilai keadilan bagi korban tidak ada," tutur Longser.
Seperti diketahui terdakwa perkara dugaan akta palsu, David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong (64) dituntut onslag oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Itu menjadi yang pertama di Sumatera Utara.
Dalam nota tuntutannya, JPU Chandra Naibaho dan Kasi Pidum Kejari Medan, Riachad Sihombing menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah seperti dalam dakwaan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata.