Medan (ANTARA) - Tim hukum Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA yang merupakan penasehat hukum Jong Nam Liong menghadiri panggilan Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan itu merupakan tindak lanjut dari pelaporan dua orang Jaksa Kejaksaan Negeri Medan dalam kasus dugaan pemalsuan akta dengan terdakwa David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong. Yang mana terdakwa dituntut onslag dan telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadian Negeri Medan.
"Kedatangan saya untuk memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan oleh Jaksa Agung Muda RI terhadap laporan dua Jaksa yang bertugas di Kejari Medan," jelas Pengacara Jong Nam Liong, Dr Longser Sihombing, Jumat (21/1).
Baca juga: Kuasa hukum korban pelajari vonis bebas terdakwa kasus akta palsu
Saat dimintai keterangan, Longser mengatakan pihaknya keberatan dengan tuntutan onslag terhadap terhadap terdakwa dugaan akta palsu David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong.
"Apabila di dalam proses sudah P-21, maka sudah memenuhi unsur pidana. Serta sewaktu tahap II juga telah memenuhi dengan penyerahan barang bukti dan tersangka," katanya.
Pada dakwaan, lanjutnya, telah didakwakan Pasal 263, 266, 362, 372, 55, 56 KUHP. Namun, JPU sangat berani menuntut onslag terhadap terdakwa. Di mana dalam pasal yang didakwakan, tidak ada satu pasal pun yang dapat dituntut onslag. Hal itu menjadi kekecewaan bagi Longser dan kleinnya.
"Kepada Bapak Jaksa Agung RI berkenan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kajati Sumut untuk segera mendaftarkan upaya hukum Kasasi terhadap putusan bebas (vrijspraak) terdakwa David Putranegoro pada Perkara Nomor: 2231/Pid.B/2021/PN.Mdn," katanya.
Selain itu, mereka meminta perlu dilakukan pengkajian terkait dilaksanakan eksaminasi. Siapa yang memerintahkan, lalu apa rekomendasi eksaminasi.
"Hubungan eksaminasi terhadap pelaksanaan rencana tuntutan yang diekpos hari Senin tanggal 27 Desember 2021 di gedung Pidum Kejagung RI. Apa materi ekspos , kesimpulan ekspos dan rekomendasi ekpos Rentut.
Sehingga Kajari Medan melalui Kasi Pidum Riachard Sihombing dan Candra Naibaho pada hari Selasa 28 Desember 2021 sore membacakan amar tuntutan onslag tanpa membaca rangkaian hasil persidangan yang mengabaikan atau menyembunyikan fakta-fakta persidangan terkait amanah rumusan pasal 184 KUHAP tentang lima bukti yg sah," paparnya.
"Apa pula hubungan eksaminasi, rentut dan tuntutan tersebut dengan sidang selasa tanggal 4 Januari 2022. Bersamaan hanya sekitar satu jam pembacaan pledoi dan replik JPU?," tambahnya.
Dengan tegas, mereka juga meminta Jaksa Agung mengingatkan bawahannya karena dianggap sudah tidak sesuai dengan yang dikampanyekan ataupun disampaikan.
"Padahal dalam beberapa kesempatan, Jaksa Agung melalui Jampidum ingatkan semua jajaran harus teliti dan berkualitas dalam mengeluarkan produk. Kepada para Kajati dan Kajari juga diingatkan agar jajarannya diberikan arahan, petunjuk dan bimbingan kepada jaksa agar mencari kebenaran materiil suatu perkara," tuturnya.