"Tersangka S merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2014 dengan vonis empat tahun penjara di Lapas Lobusona Rantau Parapat," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Minggu (31/10).
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan tersangka S berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu.
Baca juga: Polisi tangkap suami aniaya istri di Langkat
Baca juga: Polisi tangkap suami aniaya istri di Langkat
Petugas kemudian melakukan undercover buy atau penyamaran dan melakukan transaksi dengan tersangka di area perkebunan di Desa Kampung Banjar pada Sabtu (30/10).
Pada saat akan melakukan transaksi, petugas langsung menangkap pelaku beserta barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,02 bruto, satu unit timbangan elektrik, dan satu handphone android.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku nekat menjual sabu-sabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga. Tersangka mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial N yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Tersangka S dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya pula.