Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, menangkap seorang pria yang diduga pelaku asusila terhadap anak kandungnya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang R Ginting, di Labuhanbatu Selatan, Kamis, mengatakan pelaku berinisial HRO (40) merupakan warga di daerah tersebut.
"HRO ditangkap di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada Selasa (11/2) sore," kata Endang.
Endang mengatakan pelaku diduga melakukan asusila terhadap anak kandungnya sejak berusia 15 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah, memanfaatkan kelengahan istri ke pasar yang dilakukan secara berulang.
"Kepada penyidik, tersangka mengakui melakukan tindakan asusila itu secara berulang-ulang hingga hamil dan melahirkan seorang anak," katanya.
Kasat Reskrim mengatakan saat ini, tersangka mendekam di sel Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kami dari Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak," ucapnya.
Kasat mengatakan akan menindak tegas pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak di wilayah ini.