Medan (ANTARA) - Akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menilai, Ranperda Penetapan Zonasi dan Aktifitas Pedagang Kaki Lima (PKL) membuktikan Wali Kota Medan Bobby Nasution peduli terhadap rakyat kecil.
"Selama ini PKL tidak diberikan solusi, tapi di bawah kepemimpinan Bobby Nasution mereka justru diberi perlindungan dan kepastian hukum," kata akademisi Fakultas Ekonomi UMSU, Lufriansyah, SE, MAk di Medan, Ahad.
Sebab, ungkap dia, pedagang kaki lima juga membutuhkan penghasilan untuk menghidupi keluarga mereka, sehingga harus diperhatikan lewat ranperda yang bakal ditetapkan menjadi perda Kota Medan.
Ia mengaku, kebijakan yang dilakukan oleh Pemkot Medan tersebut merupakan upaya untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pedagang kaki lima di daerah ini.
"Sebelumnya tidak ada solusi bagi PKL, mereka digusur dan dipindah ke tempat yang jauh. Lalu balik lagi sehingga tata kota kumuh lagi, seperti di Pasar Sukaramai, mereka dijaga Satpol Pamong Praja," katanya.
"Kalau ada zonasi PKL yang ditetapkan dalam perda nantinya, saya yakin ini merupakan langkah yang bagus sekali," ujar Lutfriansyah.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, baru-baru ini mengatakan, penetapan zonasi PKL sangat penting sebagai bagian penataan ruang kota yang menjamin terwujudnya ketertiban, kenyamanan dan keindahan kota.
"Di Ranperda Penetapan Zonasi dan Aktifitas PKL mengatur hak PKL dalam Bab VI Pasal 13, yakni mendapat pelayanan penertiban tanda pengenal, penataan, pembinaan, perlindungan dan difasilitasi mendapatkan penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana kegiatan sektor informal," terang Bobby.