Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, bakal mengatur zonasi pedagang kaki lima (PKL) guna menata kenyamanan maupun estetika kota semakin rapi di kawasan Kota Medan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan Sofyan di Medan, Senin mengatakan pihaknya menginginkan PKL ini diberdayakan semaksimal mungkin.
"Kita ingin bagaimana kita bisa menata dan memberdayakan pedagang kaki lima, karena mereka juga bisa menjadi potensi bagi kita," ucap dia.
Pemerintah Kota Medan saat ini, kata dia, telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.5/2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan.
Pihaknya menyarankan perlu adanya petunjuk pelaksanaan (julak) dan petunjuk teknis (juknis), sehingga lokasi yang ditetapkan memiliki dasar hukum dan tidak merugikan para PKL.
"Sebelum menata, kita harus susun juklak dan juknis Perda No.5/2022 apakah berbentuk perwal (peraturan wali kota). Sehingga lokasi zonasi PKL miliki landasan hukum jelas, tepat dan tidak merugikan PKL itu sendiri," ungkap Sofyan.