Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara memperkuat layanan kekayaan intelektual yang berdampak langsung bagi masyarakat dengan mengikuti Sosialisasi Arah Program Strategis Kekayaan Intelektual Tahun 2026.
Diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang dari ruang kerjanya beserta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual, kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Rabu.
"Melalui program strategis tersebut, Kantor Wilayah didorong untuk memperkuat edukasi, pendampingan permohonan KI, serta penanganan sengketa dan pencegahan pelanggaran KI di daerah," ujar dia.
Upaya ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta mendorong nilai tambah ekonomi dari potensi kekayaan intelektual lokal.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa seluruh program diarahkan untuk memberi manfaat langsung kepada publik.
“Program strategis ini kami rancang agar pelayanan kekayaan intelektual di daerah semakin mudah diakses dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ucapnya.
