Medan (ANTARA) -
Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, menyebut zonasi pedagang kaki lima (PKL) merupakan perwujudan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) menjadi lebih baik di wilayah Kota Medan.
"Penetapan zonasi PKL lebih terstruktur ini, maka tercipta trantibum lebih baik di Ibukota Provinsi Sumatera Utara," kata Kasatpol Pamong Praja Kota Medan Rahmat Adi Syahputra Harahap di Medan, Jumat.
Saat ini, lanjut dia, terdapat ribuan PKL yang beroperasi, terutama di pinggir jalan raya suatu pasar tradisional di wilayah Kota Medan akibat belum mendapatkan zonasi yang jelas.
Salah satu langkah konkret diambil Pemkot Medan dengan mengatur PKL agar sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.5/2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan.
Pemkot Medan telah meluncurkan zonasi PKL bertepatan dengan tahun baru Islam 1 Muharam 1445 Hijriah di kawasan kuliner Pagaruyung, Jalan Zainul Arifin Medan, Rabu, 19Juli 2023.
"Sebab dalam Perda Kota Medan No.5/2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan, PKL ditetapkan tiga zona yakni merah, kuning, dan hijau," jelas dia.
Pihaknya juga mengungkapkan Pemkot Medan tengah membahas rencana pengembangan Jalan Nibung Raya menjadi salah satu zonasi PKL guna mendukung program "The Kitchen of Asia".