Medan (ANTARA) - Tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian tahun 2023 hingga 2024, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
“Ketiga tersangka sejak hari ini ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi di Medan, Selasa (24/2).
Dia menyebutkan, ketiga mantan Kepala KSOP Pelabuhan Utama Belawan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wisnu Handoko alias WH, lalu Sapril Heston Simanjuntak alias SHS dan Marganda Lamhot Asi Sihite alias MLA.
“Yang bersangkutan ditahan setelah tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ujar Rizaldi.
Rizaldi menambahkan tim penyidik mengimbau pihak-pihak yang terkait atau diduga terlibat agar bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan.
“Saat ini tim penyidik terus bekerja menuntaskan proses penyidikan. Jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kasidik Pidsus Kejati Sumut Arif Kadarman menyebutkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Arif menjelaskan pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan otoritas pelabuhan. Apabila otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa.
"Maka pelayanan tersebut dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal," ujar dia.
Untuk wilayah Belawan, kata Arif, kewenangan penggunaan jasa pandu tunda telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.
Ia menyebutkan kapal yang wajib menggunakan jasa pandu tunda pada perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase di atas GT 500.
Berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit pada kurun waktu 2023 hingga 2024, ditemukan kapal berukuran di atas GT 500 yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, namun tidak masuk ke dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani para tersangka sesuai masa jabatan masing-masing.
“Pada masanya, masing-masing tersangka merupakan Kepala KSOP yang diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan serta pendataan sebagaimana dimaksud,” ujar Arif.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP mencapai miliaran rupiah. Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian negara secara rinci.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelas dia.
