Medan (ANTARA) -
Anggota DPRD Kota Medan Mulia Syahputra Nasution meminta Pemkot Medan, Sumatera Utara, mempercepat penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan tentang Penetapan Zonasi Pedagang Kaki Lima (PK5).
"Pemkot Medan kita dorong segera menerbitkan Perwal sebagai petunjuk teknis penerapan atas perda (peraturan daerah) di lapangan," ungkap Mulia di Medan, Sumut, Senin.
Sebab, ujar politisi muda tersebut, petunjuk teknis sangat dibutuhkan sebagai implementasi Perda Kota Medan No.5/2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 di Kota Medan.
Petunjuk teknis penerapan perda ini supaya disiapkan oleh perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkot Medan, terutama penetapan zona merah, kuning dan hijau.