Medan (ANTARA) - Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B) Kota Medan mendukung keberadaan Ranperda Penetapan Zonasi dan Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang akan ditetapkan menjadi perda.
"Saya bersyukur, sekarang ini PKL ada jaminan kepastian dan perlindungan hukumnya. Jadi nanti PKL resmi dan berdagang dengan aman dan nyaman di zonasinya," ujar Ketua P4B Kota Medan, Siswarno di Medan, Jumat (17/9).
Pihaknya menilai langkah yang dilakukan orang nomor satu di Pemkot Medan tersebut sudah sangat bagus sebagai bentuk kepedulian dan pro rakyat kecil.
Baca juga: Pemkot Medan segera optimalkan APBD untuk gerakkan ekonomi daerah
Dengan adanya Peraturan Wali Kota Medan terkait zonasi aktivitas PKL nantinya, lanjut dia, diyakini pedagang kaki lima di daerah ini menjadi lebih sejahtera.
"Alhamdulillah, kita mendukung zonasi PKL ini untuk menyejahterakan pedagang. Kami pedagang pasar tradisional meminta kepada pak wali agar diperhatikan juga," kata Siswarno.
Wali Kota Medan Bobby Nasution baru-baru ini mengatakan, penetapan zonasi PKL sangat penting sebagai bagian penataan ruang kota yang menjamin terwujudnya ketertiban, kenyamanan dan keindahan kota.
"Ranperda Penetapan Zonasi dan Aktifitas PKL mengatur hak PKL dalam Bab VI Pasal 13, yakni mendapatkan pelayanan penertiban tanda pengenal, penataan dan pembinaan, mendapatkan perlindungan serta difasilitasi untuk mendapatkan penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana kegiatan sektor informal," terang Bobby.