Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan rapat koordinasi capaian layanan kekayaan intelektual (KI) serta penyelarasan rencana program KI bersama mitra daerah, bertempat di Aula Kantor Wilayah, Rabu.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong penguatan perlindungan kekayaan intelektual masyarakat melalui dukungan kebijakan daerah yang terarah dan berkelanjutan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menghadirkan perlindungan hukum bagi potensi karya dan inovasi masyarakat.
Menurutnya, kekayaan intelektual tidak hanya bernilai hukum, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang besar apabila dikelola secara optimal.
“Perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian dari upaya memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, sinergi dengan berbagai pihak di daerah menjadi sangat penting, termasuk dalam mendorong terbentuknya Peraturan Daerah sebagai payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi potensi KI di masyarakat,” ujar Kortini.
Dalam pertemuan tersebut ditampilkan data hasil evaluasi internal layanan KI yang memuat capaian permohonan KI, potensi pengembangan merek kolektif, serta target rekolektif yang dikaitkan dengan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional Asta Cita Presiden.
Data tersebut menjadi dasar pembahasan strategi percepatan program KI di wilayah Sumatera Utara agar lebih menyentuh pelaku usaha, UMKM, dan komunitas kreatif.
Rapat dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara serta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.
Forum berlangsung interaktif dengan diskusi mengenai langkah-langkah pelaksanaan program, termasuk rencana penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai tahap awal membuka ruang pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual.
Perwakilan Biro Hukum menyampaikan komitmennya untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan yang diperlukan, khususnya terkait dasar hukum serta tahapan legislasi daerah.
Penyusunan Perda Kekayaan Intelektual diharapkan menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan proteksi KI masyarakat, memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam memanfaatkan potensi karya dan inovasi yang dimiliki.
Melalui koordinasi ini diharapkan terbangun kesepahaman bersama antar pemangku kepentingan sehingga proses penyusunan regulasi daerah dapat berjalan lebih efektif.
Upaya tersebut sejalan dengan tujuan utama mendorong perlindungan kekayaan intelektual masyarakat sebagai bagian dari penguatan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
