Sibolga (ANTARA) - Korem 023/KS gelar kegiatan komunikasi sosial cegah tangkal radikalisme/separatisme se-jajaran Korem 023/KS, yang dilaksanakan di Aula Gupala Makorem 023/KS, Jalan Datuk Hitam no 1 Sibolga, Sumatera Utara, Kamis (8/4).
Dalam sambutannya Danrem 023/KS, Kolonel Inf Febriel Buyung Sikumbanng, S.H, MM saat membuka kegiatan mengatakan, perkembangan situasi nasional akhir-akhir ini sedang dihadapkan berbagai ujian dan tantangan baik yang berhubungan dengan pandemi COVID-19, maupun persoalan kebangsaan lainnya.
“Perkembangan berbagai bentuk gerakan yang dilakukan elemen-elemen radikal aliran keras, khususnya di wilayah Sibolga dan Tapanuli Tengah, memiliki latar belakang suku, agama, ras serta budaya dan juga perekonomian yang tidak stabil. Sehingga berdampak pada berkembangnya faham radikal yang memungkinkan tumbuh kembangnya tindakan yang dapat merusak keamanan dan kenyamanan di wilayah ini, bahkan sampai menjadi tindakan/aksi terorisme secara nyata,”kata Danrem.
Baca juga: Kembali Kejari Sibolga selamatkan uang negara ratusan juta dari pelanggan PLN
Berkaitan dengan hal itu katanya, perkembangan radikalisme dan separatisme yang terjadi di Indonesia bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat TNI-Polri saja, namun menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa.
“Kita semua harus peduli guna mengantisipasi timbul dan berkembangnya faham yang dapat merusak tatanan negara ini. Caranya dengan menjalin hubungan yang erat antara Korem 023/KS dengan seluruh komponen bangsa, dalam rangka terwujudnya suatu kekuatan untuk dapat menangani secara efektif dan efisien serta dapat ditangani sedini mungkin,” ujarnya.
“Untuk itu saya selaku Danrem 023/KS, berharap kepada seluruh peserta yang hadir, agar benar-benar memanfaatkan forum komunikasi sosial ini untuk bersilaturahmi, berdialog dan menyimak materi dari narasumber dalam rangka mencegah, menangkal dan membatasi ruang gerak radikalisme dan separatisme,” tandasnya.
Apabila sinergi dan komitmen yang kuat bisa terjalin dengan baik, sambungnya, maka akan terwujud ketahanan wilayah yang kuat dan utuhnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.