Medan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Langkat melaksanakan koordinasi dengan Tim Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara terkait rencana pembahasan dan fasilitasi perubahan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumut Budi Nababan, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Langkat Muhammad Ansyari, serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Langkat Alimat Tarigan.

"Dalam kesempatan tersebut dibahas rencana penyusunan perubahan peraturan daerah terkait pengelolaan Barang Milik Daerah yang saat ini tengah difasilitasi melalui Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten Langkat," ucapnya.

Perubahan regulasi tersebut juga berkaitan dengan penyesuaian terhadap struktur organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Langkat, Alimat Tarigan, menyampaikan bahwa Kabupaten Langkat sebagai wilayah zonasi akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kanwil Kemenkum Sumut terkait proses fasilitasi dan pembahasan perubahan peraturan daerah dimaksud.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai penyusunan naskah akademik sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Naskah akademik tersebut akan merangkum substansi utama perubahan regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah agar selaras dengan kebutuhan organisasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembahasan juga menyinggung rencana jadwal pembahasan Ranperda bersama DPRD Kabupaten Langkat yang diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan April mendatang. Ranperda tersebut nantinya akan menjadi dasar pengaturan lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah, termasuk penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah.

Melalui koordinasi ini diharapkan proses penyusunan dan perubahan regulasi daerah di Kabupaten Langkat dapat berjalan lebih optimal, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif



Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026