Rantauprapat (ANTARA) - Imam Firmadi anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari Fraksi PDI Perjuangan, terlapor dugaan penganiayan berat seorang supir, hadir di Mapolres Labuhanbatu menjalani pemeriksaan, Kamis (30/7) siang.
Imam yang mengenakan kemeja lengan panjang ungu kotak-kotak di dampingi empat penasehat hukum datang sekira pukul 11.00 WIB bersama tiga orang saksi terlapor. Tidak ada tanggapan dari Imam terkait laporan penganiayaan itu. Dia juga terlihat santai saat disapa wartawan.
"Kami belum bisa sampaikan keterangan, setelah dari hasil pemeriksaan penyidik Polres," kata penasehat hukum Imam Firmadi, Prismadani.
Prismadani menyampaikan, sebagai warga negara yang baik akan mengikuti tahapan proses hukum yang dijalani klienya. "Belum di periksa, karena waktunya ishoma," katanya.
Baca juga: Polres isyaratkan jemput paksa Imam Firmadi
Baca juga: TPF PDI-P investigasi penganiayaan berat kadernya Imam Firmadi
Kepolisian Resor Labuhanbatu telah melakukan pemanggilan kedua terlapor Imam Firmadi anggota DPRD Labusel dari Fraksi PDI Perjuangan, setelah sebelumnya mangkir dari pemanggilan pertama.
Belum ada keterangan resmi dari Polres Labuhanbatu terkait dugaan penganiayaan berat korban seorang supir Muhammad Jefry Yono. Dia menjadi korban penganiayaan bersama tiga orang rekannya terkait perselisihan peminjaman sepeda motor.
Korban mengalami trauma yang mendalam dan luka lebam bagian wajah, kepala, dada, punggung, perut hingga kaki. Sementara di kepala terdapat luka menganga dengan 11 jahitan.
Dalam penganiayaan itu, pelaku juga mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri menggunakan alat penjepit sejenis tang.
Terlapor disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Baca juga: Anggota DPRD Labusel Imam Firmadi terancam 7 tahun penjara
Baca juga: PDI-P tunggu Polres Labuhanbatu proses pidana Imam Firmadi
Imam Firmadi di dampingi 4 pengacara
Kamis, 30 Juli 2020 13:50 WIB 3054