Rantauprapat (ANTARA) - Kepolisian Resor Labuhanbatu akan menghadirkan kembali terlapor, Imam Firmadi anggota DPRD Labuhanbatu Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, apabila tidak hadir dalam pemanggilan kedua kasus dugaan penganiayaan berat seorang supir hingga terluka parah.
Kapolres Labuhanbatu AKBP. Agus Darojat ketika di konfirmasi ANTARA, Kamis (30/7) pagi membenarkan adanya laporan dengan nomer registrasi STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH tertanggal (9/7) yang lalu.
Pihaknya sudah memproses tahapan hukum dugaan penganiayaan berat itu dengan memeriksa 7 saksi korban pelapor, termasuk sorang dokter sebagai saksi ahli. Sedangkan terlapor Imam Firmadi sudah dilakukan proses tahapan pemanggilan pertama.
Baca juga: Anggota DPRD Labusel Imam Firmadi terancam 7 tahun penjara
"Saat ini proses penyidikan dan terlapor sudah dipanggil. Namun belum datang, kita panggil ulang nanti," katanya.
Agus menjelaskan, sesuai tahapan hukum pidana, Polres Labuhanbatu sudah melayangkan surat pemanggilan pertama dan kedua kepada, Imam Firmadi. Namun pemanggilan pertama yang bersangkutan berhalangan hadir.
Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang atau menghadirkan paksa apabila terlapor mangkir pemanggilan kedua.
Baca juga: Fakta kesaksian korban penyiksaan oknum anggota DPRD Labusel
"Pemanggilan kedua hari ini. Ya, nanti kalau tidak hadir pemanggilan kedua akan kita panggil paksa atau eksekusi," tegasnya.
Muhammad Jefry Yono menjadi korban penganiayaan oleh anggota DPRD Labusel bersama 3 orang rekannya terkait perselisihan peminjaman sepeda motor.
Pria yang berprofesi sebagai supir ini mengalami trauma yang mendalam dan luka lebam bagian wajah, kepala, dada, punggung, perut hingga kaki. Sementara di kepala terdapat luka menganga dengan 11 jahitan.
Dalam penganiayaan itu, pelaku juga mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri menggunakan alat penjepit sejenis tang.
Terlapor disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Polres isyaratkan jemput paksa Imam Firmadi
Kamis, 30 Juli 2020 12:36 WIB 1855