Langkat (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Besitang, Kabupaten Langkat, menangkap tersangka CH (21) warga Kilometer 19, Jalan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, karena melakukan pencurian sepeda motor milik ibu tirinya.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmat, di Stabat, Rabu.
Penangkapan terhadap tersangka CH ini berdasarkan laporan Suriatik seorang ibu rumah tangga warga Jalan Lingkungan VII, Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang.
Baca juga: Pemkab Langkat tetap akan tempatkan guru ASN di daerah terpencil
Baca juga: Fraksi BPI DPRD Langkat soroti realisasi belanja pegawai
Dimana dari pemeriksaan terhadap saksi diketahui bahwa sepeda motor korban, yang sebelumnya berada di parkirkan di depan rumahnya sudah dicuri oleh anak tirinya yang tinggal di Jalan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Selanjutnya Kapolsek Besitang AKP Armansyah Harahap SH, memerintahkan kepada Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Dimana pelaku saat itu sedang berkumpul bersama temannya di rumah temannya dan langsung menangkap pelaku.
Sempat juga upaya pengembangan dilakukan petugas guna mencari barang bukti yang telah dijual pelaku namun tidak ditemukan.