Ini kronologis pembunuhan di Komplek Cemara Asri, tersangka sempat setubuhi korban
Jumat, 8 Mei 2020 16:02 WIB 34738
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir saat menunjukkan foto korban EL (21) dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Jumat. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Medan (ANTARA) - Pihak kepolisian mengungkap kronologis pembunuhan sadis terhadap korban berinisial EL (21) di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5), mengatakan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni J (22) warga Komplek Cemara Asri, M (22) warga Kecamatan Medan Tembung, dan TS (56) yakni ibu dari tersangka J.
Kapolres mengatakan, peristiwa pembunuhan bermula pada Rabu (6/5) sekitar pukul 11.50 WIB. Saat itu tersangka M menjemput korban untuk datang ke TKP yakni rumah dari tersangka J.
Sesampainya di TKP, J mengajak korban ke kamar mandi untuk berhubungan badan, namun ada perlawanan dari korban sehingga tersangka J mendorong korban ke dinding hingga korban tidak sadarkan diri.
"Setelah tidak sadarkan diri, kemudian J menyetubuhi korban sebanyak satu kali," katanya.
Setelah menyetubuhi, selanjutnya J menusuk korban di bagian dada kiri dan perut hingga robek. Tersangka J kemudian memberitahukan kepada tersangka M bahwa ia telah membunuh korban lalu menyuruh M untuk membeli bensin.
Setelah mendapat perintah, tersangka M langsung membeli dua botol bensin lalu memberikan kepada J. Selanjutnya, J langsung membakar korban.
Kemudian, M menghubungi tersangka TS yang tak lain merupakan ibu dari tersangka J untuk datang ke TKP.
Sesampainya di TKP, tersangka TS langsung mengambil kardus dan lakban di dalam gudang dan memasukkan mayat korban ke dalam kardus.
"Sebelum dimasukkan ke dalam kardus, tersangka J membelah perut korban dan memotong lengan korban sebelah kanan," katanya.
Kemudian, tersangka J memesan taksi online dengan rencana akan membuang jenazah ke daerah Lubuk Pakam. Namun, pada saat kardus tersebut akan diangkat ke dalam mobil, kardus sobek dan darah korban berceceran. Tersangka kemudian membatalkan taksi online tersebut.
Tersangka TS dan J kemudian mengganti skenario dengan mengintimidasi M untuk mengakui bahwa M melakukan pembunuhan sehingga M menuliskan pernyataan di atas kertas atau surat cinta dan mencoba meminum obat nyamuk untuk meyakinkan bahwa seluruh rangkaian kejadian adalah perbuatan tersangka M tanpa melibatkan orang lain.
Selanjutnya TS menghubungi ibu dari tersangka M dan memberitahukan bahwa tersangka M telah melakukan pembunuhan.
Kemudian ibu dari tersangka M yang ditemani oleh pamannya pergi ke rumah orang tua korban dan memberitahukan kejadian tersebut.
Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban, personel Tekab Sat Reskrim dan Opsnal Polsek Percut Sei Tuan langsung ke TKP dan mengamankan tersangka, berikut barang bukti dan juga saksi.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menetapkan tiga orang ini sebagai tersangka," jelasnya.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 340 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, demikian Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir.