Medan (ANTARA) - Pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap korban berinisial EL (21) di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga: Warga Cemara Asri dihebohkan penemuan mayat wanita di dalam kardus
Baca juga: Polisi temukan 'Surat Cinta' di lokasi penemuan mayat dalam kardus di Komplek Cemara Asri

Kapolres menyebutkan bahwa tersangka J dan M merupakan mantan narapidana yang menerima program asimilasi virus corona dan dibebaskan dari lembaga permasyarakatan pada 7 April 2020.
Baca juga: Polisi: Tiga orang diduga tersangka pembunuhan mayat dalam kardus di Cemara Asri
Baca juga: Polisi ungkap fakta baru mayat dalam kardus di Cemara Asri
