Polisi ungkap fakta baru mayat dalam kardus di Cemara Asri
Kamis, 7 Mei 2020 19:10 WIB 9559
Pihak kepolisian menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (7/5) sore. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Medan (ANTARA) - Kepolisian mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan sadis terhadap korban berinisial EL (21) di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar dalam pra-rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian, Kamis mengatakan ada tiga orang yang diduga sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Ketiganya yakni berinisial J, M, dan seorang wanita yang merupakan orang tua dari salah satu terduga tersangka M dan J.
"Saat ini kami masih menggali peran masing-masing orang yang terlibat dalam kejadian tersebut. Sehingga kita bisa tentukan perannya apa dan tersangka utamanya siapa," katanya.
Selain itu, kata Ronny, fakta baru yang berhasil diungkap yakni terduga tersangka J dan M merupakan teman satu sel.
"M dan J adalah teman satu sel, tapi akan kita dalami lagi. Itu yang kita dapat pada saat kita interogasi dan wawancara," katanya.
Ronny menyebutkan, terduga tersangka J juga pernah menjalin hubungan asmara atau pacaran dengan korban, sebelum korban berpacaran dengan terduga tersangka M.
"J dan korban pernah berhubungan di masa lalu. Ada hubungan pacaran tetapi nanti kita tanyakan lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, penemuan jenazah yang diketahui berinisial EL pada Rabu (6/5) membuat warga sekitar geger. Pasalnya, jenazah EL ditemukan di dalam sebuah kardus. Korban diduga dibunuh karena terlibat masalah asmara.
Setelah ditemukan, jenazah korban langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan otopsi.