Sibolga (ANTARA) - Personel Sat Resnarkoba Polres Tapteng kembali mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sabu. Keduanya ditangkap di pinggir jalan di Kelurahan Huta Tongatonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, sekira pukul 15.30 WIB, Kamis (16/4/2020).
Menurut keterangan Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat, tersangka yang berinisial AT (38) dan MT (42) diamankan saat mengendarai motor Honda Blade di lokasi penangkapan.
“Saat digeledah, polisi menemukan sabu seberat 0,80 gram dari kantong celana AT,” ujar JS Sinurat dalam keterangan tertulis, Sabtu malam (18/4/2020).
Baca juga: Beli sabu seharga Rp200 ribu, perempuan warga Aek Tolang ditangakap polisi
Setelah diinterogasi, AT mengakui kalau barang haram itu hendak dijual seharga Rp1,1 juta dan diantarkan kepada pemesan berinisial PS di Pasar Belakang, Kota Sibolga.
Kepada polisi, AT juga mengungkapkan oknum bandarnya, yakni seorang laki-laki berinisial MJ. Polisi pun melakukan pengembangan dan berupaya menangkap MJ, namun tidak berhasil.
“Diduga, MJ langsung melarikan diri setelah mengetahui kalau AT dan MT ditangkap polisi,” kata Sinurat.
Baca juga: Polres Tapteng ciduk 4 orang pemakai narkoba dari dalam pondok
Sinurat menjelaskan, kedua tersangka ini menjadi target polisi setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian, tak berapa lama terlihat kedua tersangka melintas mengendarai motor Honda Blade. Polisi pun menghentikan motornya dan mengamankan kedua tersangka,” ungkapnya menjelaskan.
Kedua warga Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga itu pun digelandang ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, untuk proses lebih lanjut.
Sahu sebesar 0,80 gram dalam plastik bening dan sepeda motor Honda Blade diamankan polisi sebagai bukti.