Medan (ANTARA) - Personel Satuan Narkotika Polres Sibolga menangkap seorang buruh harian lepas pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Keder Manik, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Tersangka RSMT (31) warga Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, diringkus petugas, Senin (09/10), sekitar pukul 08.20 WIB.
"Pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Satuan Narkotika Polres Sibolga, bahwa seorang pria menyimpan narkotika jenis sabu di Jalan Keder Manik," kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, Selasa.
Kemudian Tim Opsnal turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka RSMT di sekitar warung.
Ketika akan diamankan, tersangka mencoba membuang satu bungkus plastik ukuran sedang ke lantai, yang kemudian ditemukan oleh petugas.
"Plastik itu berisi 16 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 4,61 gram. Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, dia mengakui identitasnya adalah RSMT," ucapnya.
Selain sabu, barang bukti lainnya yang berhasil disita termasuk tiga paket plastik klip bekas sisa-sisa sabu, dua paket kecil plastik bening berisi sisa-sisa sabu, dua buah pipet yang sudah diubah menjadi sendok, uang tunai sejumlah Rp2.410.000, satu dompet warna hitam yang berisi uang tunai Rp2.077.000, dua buah pisau lipat, dan satu unit handphone.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh Satuan Narkotika Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Sugiono.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.