"Pelaku adalah ASS (40) beralamat di Jalan Kamboja, Kota Sibolga. Pelaku diringkus petugas kepolisian, Jumat (29/9) sekira pukul 23.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, Sabtu.
Ia menyebutkan personel menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dua buah bong alat hisap, satu unit handphone merk Vivo, satu buah kaca pirex, dan uang tunai sebesar Rp236.000.
Peristiwa itu berawal dari laporan masyarakat kepada petugas bahwa ada seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Kamboja, Kota Sibolga. Kemudian, personel turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku ASS.
Pewarta: Munawar MandailingEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.