Tapteng (ANTARA) - Jajaran Polres Tapteng kembali berhasil mengamankan pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini empat orang warga Sibolga diciduk langsung dari dalam pondok di jalan Kampung Baru I, Kelurahan Huta Tongatonga Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Rabu (8/4/2020).
Menurut keterangan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas Ipda J Sinurat kepada wartawan, Kamis (9/4/2020) malam, keempat pemakai barang haram itu adalah warga Kecamatan Sibolga Utara.
Ada pun para tersangka yaitu SPP (41) warga Jalan Kamboja, Kelurahan Simaremare, ARS (24) warga Jalan Cornel Simanjuntak Kelurahan Huta Tongatonga, HP (29) Jalan Hutabarangan, dan NS (38) warga Jalan Sibual buali, Kelurahan Huta Tongatonga.
Baca juga: Warga Pinangsori ditangkap dari warung artis saat rekap togel
Baca juga: Warga Kolang Tapteng tertangkap tangan bermain judi Kim
Penangkapan keempat tersangka itu menurut Sinurat, berawal Tim Opsnal Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok di Jalan Kampung Baru I, Kelurahan Huta Tongatonga Sibolga Utara, sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan juga tempat memakai narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Tapteng melakukan penyelidikan dan melihat 4 orang laki-laki sedang berada di dalam pondok tersebut. Namun saat akan dilakukan penangkapan, keempat tersangka melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran. Petugas kemudian menemukan satu bungkus kecil sabu di lantai pondok tersebut, dan satu set alat hisap sabu (bong),” ujarnya.
Kepada petugas tersangka SPP mengaku, bahwa mereka baru saja selesai memakai narkotika jenis sabu dengan menggunakan alat hisap sabu (bong) di pondok tersebut. Tersangka SPP mengaku bahwa sabu yang ditemukan Polisi itu adalah miliknya.
Untuk proses lebih lanjut keempat tersangka diboyong ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng.
Polres Tapteng ciduk 4 orang pemakai narkoba dari dalam pondok
Kamis, 9 April 2020 22:39 WIB 4535