Medan (ANTARA) - Personel Satreskrim Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang buruh yang mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan IL Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
"Pelaku MHS (43) diringkus petugas terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (20/9)dibi hari sekira pukul 00.15 WIB," kata Kasi Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno, Rabu.
Ia menyebutkan personel Satres Narkoba berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu 0,30 gram dan uang tunai Rp200.000.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada Satreskrim Narkoba Polres Sibolga bahwa ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu di Jalan IL Nomensen.
Kemudian petugas turun ke TKP melakukan penyelidikan dan melihat pelaku. Personel langsung menangkap pelaku dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus kecil plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sibolga Selatan, Polres Sibolga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasi Humas Polres Sibolga.
Polres Sibolga tangkap buruh pengedar sabu
Rabu, 20 September 2023 21:26 WIB 2030