Medan (ANTARA) - Personel Satres Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang buruh yang mengedarkan 10 paket narkotika jenis sabu di Jalan Dr IL Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumtera Utara.
Pelaku adalah HH (54) yang merupakan pekerja/buruh harian lepas yang beralamat di Jalan Tapian, Kelurahan Huta Tonga - Tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
"Tersangka diringkus petugas, Minggu (24/9) sekira pukul 10.30 WIB, di Jalan Dr IL Nomensen, Kota Sibolga," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, Senin.
Sugiono menyebutkan penangkapan tersangka merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Operasional Satresnarkoba Polres Sibolga.
Saat itu, petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan di Jalan Dr IL Nomensen, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
"Hal itu direspons Tim Opsnal Resnarkoba yang langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan menggerebek di rumah kos tersebut," ucapnya.