Langkat (ANTARA) - Polsek Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, menangkap tersangka Mirwanto alias Anto (49) warga Dusun I Kurnia Desa Sei Siur, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu 2,90 gram siap untuk di edarkan dikawasan itu dalam Operasi Antik 2022.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Susu AKP Viktor Simanjuntak melalui Kanit Reskrim Ipda Junaidi S, di Pangkalan Susu, Rabu (23/2).
Dari penangkapan terhadap tersangka ini diamanakan 12 bungkus plastik bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu bungkus plastik bening ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, handphone, uang Rp150.000, diduga dari hasil penjualan sabu.
Sebelumnya personel Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang dikenal bernama Anto (nama panggilan) diduga sering melakukan transaksi/menjual narkotika jenis sabu-sabu diseputaran areal pemukiman warga yang terletak di Dusun I Kurnia Desa Sei Siur.
Lalu, tim langsung melakukan penyelidikan setibanya di TKP benar melihat diduga pelaku sedang duduk disamping sebuah rumah (menunggu para pembeli) lalu tim langsung mengamankan pelaku.
Mirwanto juga mengakui jika keseluruhan barang bukti yang ditemukan benar miliknya, dimana Ianya dengan sengaja memaketkan narkotika untuk dijual kepada setiap orang yang berminat membelinya.