Tapteng (ANTARA) - Selain menangkap dua pelaku pembunuh Santi Devi Malau (26), karyawati Bank Syariah Mandiri Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng), polisi juga mengamankan dua penadah ponsel milik korban.
Dua orang yang diamankan adalah IKC sebagai penadah pertama, sedangkan penadah kedua adalah SS warga Sibolga Julu, Kota Sibolga.
Demikian disampaikan Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat kepada ANTARA, Rabu (19/6) dini hari.
Baca juga: Pembunuh karyawati Bank Syariah Mandiri Tapteng tertangkap
“Benar, ada dua penadah ponsel almarhumah Santi Devi Malau yang kita amankan, dan saat ini sedang diperiksa anggota. Keterlibatan kedua penadah ini karena membeli ponsel yang dijual pelaku. Penadah pertama IKC membeli dari pelaku DP, selanjutnya IKC menjual lagi kepada SS,” terang Kapolres.
Adapun ponsel korban yang dibawa kabur pelaku adalah iPhone 6 yang dijual kepada penadah pertama sekitar satu jutaan rupiah, dan selanjutnya dijual kembali kepada penadah kedua.
Ditangkapnya kedua penadah ini berkat pengembangan dari kedua pelaku DP dan NN yang berhasil dibekuk tim gabungan Polres Tapteng di Medan, Selasa (18/6) sore.
Kedua pelaku ini merupakan pasangan suami isteri yang menikah pada April 2018. Sedangkan motif kedua tersangka tega membunuh korban karena desakan kebutuhan ekonomi.
Baca juga: Ini motif pelaku membunuh karyawati Bank Syariah Mandiri Tapteng