Langkat (ANTARA) - Kepolisaan Resor Kabupaten Langkat dari Satuan Reskrim menangkap para pelaku begal dan penadahnya dari berbagai tempat yang serta berbagai barang bukti seperti sepeda motor, handphone, senjata tajam, kunci T.
Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Sahed Husen, di Stabat, Senin (25/10).
Pada kesempatan itu Kasat Reskrim juga didampingi Kanit Pidum Iptu Bram Chandra SH, dan personel Satreskrim.
Baca juga: Polsek Kuala tangkap pelaku penganiayaan
Adapun tersangkanya Saniman alias Dobleh (35) warga Dusun III Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai, Rasid (35) Desa Muka Paya Kecamatan Hinai, Hendra Iswadi alias Hendro (44) warga Lingkungan IV Kampung Pasir Kelurahan Hinai Kecamatan Secanggang.
Sementara tersangka lainnya Muhammad Andri Irawan (21) warga Dusun IV Desa Pintu Air Kecamatan Pangkalan Susu. Mereka ini dipersangkakan dengan pasal 365 ayat (1) ayat (1) dan ayat (2) ke 2e, pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.