Simalungun (ANTARA) - Polres Simalungun mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun pada 20 September 2024.
Kasi Humas AKP Verry Purba, Sabtu (9/11), menjelaskan, Marmin (51), warga Dusun Bah Tangan, Nagori Mekar Sari Raya, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun kehilangan sepeda motor BeAT di depan toko ponsel.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Jatanras Satuan Reskrim menangkap tersangka Dion Stiono (39) di satu unit rumah di Dusun Manik Rambung, Kelurahan Dampak Urat, Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagei pada 3 November 2024.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku melakukan pencurian, dan menjual kepada Dedy Syahputra alias Karo (38) dan Hambali (35).
Kedua penadah warga Kota Tebing Tinggi ini dihubungi agar datang ke rumah tersangka Dion, dan akhirnya turut ditangkap.
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di markas komando Polres Simalungun di Pematang Raya untuk proses hukum.
Polres Simalungun tangkap pelaku pencurian motor dan dua penadah
Sabtu, 9 November 2024 14:25 WIB 968