Langkat (ANTARA) - Polsek Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, mengamankan dua pelaku pencurian kambing dan satu orang penadahnya, yang merupakan warga Rantau, Aceh Tamiang, setelah sebelumnya diamankan oleh warga Pematang Jaya.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Kamis (9/9). Joko Sumpeno menjelaskan ketiganya diamankan Selasa (7/9) sekira pukul 17.00 WIB, dimana pada saat itu warga melihat kedua pelaku sedang berada di lokasi kejadian.
Sesaat kemudian para warga melihat kedua pelaku menangkap satu ekor kambing milik korban Syahril yang sedang mencari makan dan langsung dimasukan kedalam karung goni plastik.
Baca juga: Polsek Tanjung Pura Langkat tangkap Ian miliki sabu-sabu
Lalu kedua pelaku langsung membawa kambing tersebut dengan menaiki satu unit sepeda motor honda Scoopy warna merah tanpa TNKB untuk dijual.
Setelah kedua pelaku menjual kambing hasil curian tersebut, masyarakat langsung mendatangi kedua pelaku dan mempertanyakan tentang pencurian kambing tersebut, katanya.
Kedua pelaku mengakui perbuatan mereka dan telah menjual kambing tersebut kepada Sis dengan harga Rp 500.000.
Mereka juga mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian kambing milik warga sebanyak lima kali dan selalu menjual kambing-kambing hasil curian tersebut kepada Sis.
Atas kejadian tersebut warga langsung mengamankan kedua pelaku berikut penadah Sis ke Pos Polisi Kecamatan Pematang Jaya agar tidak terjadi amukan masa dan selanjutnya kedua pelaku berikut penadahnya di jemput oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu dan dibawa ke Polsek Pangkalan Susu guna proses penyidikan lebih lanjut, kata Joko Sumpeno.