Medan (ANTARA) - Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Jubel Tambunan (59), dituntut 7,5 tahun penjara atas dugaan korupsi peningkatan kapasitas ruas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba tahun anggaran 2021.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara kepada Jubel Tambunan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/12).
JPU Kejati Sumut mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, proyek dengan anggaran Rp26,82 miliar bersumber dari APBD Sumut dikerjakan dengan cara manual oleh PT Eratama Putra Prakarsa selaku rekanan.
Sehingga, terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan bayar dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,13 miliar, sebagaimana dakwaan subsider.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Hendri.
JPU Hendri juga menuntut terdakwa Jubel Tambunan membayar denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta benda terdakwa Jubel akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Sulhanuddin menunda sidang dan melanjutkan pada 10 Januari 2025, untuk agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Jumat, 10 Januari 2025 mendatang, dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Sulhanuddin.