Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut Bambang Pardede (59), dengan pidana penjara selama 7,5 tahun.
“Terdakwa dinilai terbukti korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba tahun anggaran 2021, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,13 miliar,” kata JPU Putri Marlina Sari di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/12).
Selain pidana penjara, JPU Putri menuntut terdakwa Bambang membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Hal memberatkan terdakwa Bambang karenanya tidak menyesali perbuatannya, dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan," ujar Putri.
Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada terdakwa Bambang untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di persidangan selanjutnya.
“Terdakwa silahkan menyampaikan pembelaan atau pledoi di persidangan selanjutnya. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin, 6 Januari 2024 mendatang,” ucap Sulhanuddin.