Medan (ANTARA) - Empat terdakwa dugaan korupsi peningkatan kapasitas ruas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba, Sumatera Utara, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,13 miliar, dituntut bervariasi antara 4,5 tahun hingga 7,5 tahun penjara.
“Keempat terdakwa (masing-masing berkas terpisah), terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/12).
JPU Kejati Sumut mengatakan adapun empat terdakwa, yakni Bambang Pardede (59), selaku mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Kemudian, Jubel Tambunan (59) selaku mantan anggota DPRD Sumut dituntut pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
“Selain pidana penjara, terdakwa Jubel juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar subsider tiga tahun enam bulan penjara,” ujar dia.
Sedangkan terdakwa Rico Menanti Sianipar (52), selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), dan Akbar Jainuddin Tanjung (32), merupakan Direktur PT Eratama Putra Prakarsa selaku rekanan, masing-masing dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Untuk terdakwa Akbar dibebankan dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider dua tahun penjara,” jelasnya.
JPU menilai perbuatan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal memberatkan perbuatan para terdakwa karena mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama berada dalam persidangan," ucapnya.
Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Sulhanuddin menunda dan melanjutkan persidangan dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya.
“Jadwal sidang untuk terdakwa Bambang, Rico, dan Akbar dijadwalkan pada Senin, 6 Januari 2025 dikarenakan masa penahanan yang sudah mau habis. Sementara jadwal pledoi terdakwa Jubel pada Jumat, 10 Januari 2025 mendatang,” ujar Sulhanuddin.
Sebelumnya JPU Hendri Edison Sipahutar dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini berawal dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara yang melaksanakan lelang paket pekerjaan peningkatan kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba.
Dalam pengerjaan ruas jalan itu, pagu anggaran dialokasikan sebesar Rp26,82 miliar yang bersumber dari APBD Sumatera Utara tahun 2021.
Namun, fakta di lapangan ditemukan bahwa teknis pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja PT Eratama Putra Prakarsa selaku rekanan.
Kemudian, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau terjadi perbedaan antara volume pekerjaan di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak kerja, sehingga menimbulkan kelebihan bayar yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp5,13 miliar.