Medan (Antaranews Sumut) - Sumatera Utara khususnya Kota Medan menjadi salah satu daerah transit penjualan atau perdagangan satwa liar yang dilindungi di Indonesia yang hingga kini masih marak terjadi.
Hal ini disampaikan Direktur Krimsus Polda Sumut Kombes Pol Ronny Santama saat menggelar pengungkapan kasus perdagangan berbagai jenis burung langka di Mapolda Sumatera Utara di Medan, Selasa (26/2).
"Kami menduga daerah Sumut ini bukan hanya menjadi sumber satwa liar tapi juga tujuan peredaran satwa langka di Indonesia yang juga untuk transit ke luar negeri," katanya.
Dalam pengungkapan tersebut Polda Sumut berhasil mengamankan salah satu anggota sindikat perdagangan satwa liar di Jalan KL Yos Sudarso Mabar Medan yakni Adil Aulia (28 tahun), satu lagi Robby (37 tahun) saat ini masih buron.
Barang bukti satwa liar endemik (satwa asli) Indonesia itu terdiri atas lima ekor burung Kakatua Raja (Probosciger Aterrimus), lima ekor burung Kesturi Raja (Psittrichas Fulgidus), tiga ekor burung Kasuari Klambir Ganda (Casuarius Casuarius), seekor burung Rangkong Papan (Bucerus Bicornis), seekor burung Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis), dan seekor burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulpurea).
Saat ini Polda Sumut masih melakukan pengembangan kasus perdagangan burung langka ini, karena dari belasan burung yang disita ini hanya satu yang berasal dari daerah Sumut yakni burung Rangkong Papan dan sisanya merupakan dari burung jenis daerah Timur Indonesia.
"Kalau dihitung dari ekonomi penjualan belasan burung langka ini bisa ditaksir hingga 500 juta rupiah," katanya.
Sementara itu terkait diduga adanya oknum yang terlibat dalam upaya perdagangan di Sumut, pihak Polda Sumut kini masih terus melakukan pengembangan karena untuk perdagangannnya para pelaku ini masih memanfaatkan sistem online dan berperan sebagai pedagang burung biasa.