Samosir, 16/9 (Antarasumut) - Wakil Bupati Samosir, Juang Sinaga menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata ruang wilayah Kabupaten Samosir 2016-2036 pada rapat paripurna dewan, Jumat.
Juang mengatakan, Ranperda rencana tata ruang wilayah Kabupaten Samosir tahun 2016-2036 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ranperda ini merupakan wujud tanggungjawab bersama baik Bupati Samosir dan DPRD," kata Juang.
RTRW itu kata Juang, untuk mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang aman, nyaman produktif dan berkelanjutan berlandaskan nilai-nilai luhur budaya lokal untuk mencapai Samosir sebagai daerah tujuan wisata Internasional.
"Kami sampaikan bahwa penyusunan dokumen Ranperda tata ruang wilayah ini telah disusun oleh Pemerintah Kabupaten Samosir tahun 2006 dan dalam penyusunan mengacu kepada aturan yang berlaku," ujar Juang.
Juang mengemukakan, sembilan poin untuk peraturan zonasi kawasan budidaya berupa tidak mengubah fungsi, yaitu pokok kawasan peruntukan hutan produksi, kawasan peruntukan hutan rakyat, kawasan pertanian tanaman lahan sawah dengan irigasi teknis dan setengah teknis tidak boleh dialihfungsikan.
Wilayah yang menghasilkan produk perkebunan yang bersifat spesifik lokasi dilindungi kelestariannya dengan indikasi ruang, penanganan limbah pertanian yang dihasilkan harus disusun pengelolaanya dan dapat dipantau sesuai dengan dokumen lingkungannya (Amdal atau UKL/UPL).
Penanganan limbah perikanan, dan sisa pakan ikan yang tidak termakan ikan, kegiatan pertambangan yang menggali atau mengeksploitasi materi materi yang terkandung sesuai besarannya serta kepariwisataan diarahkan untuk memanfaatkan potensi keindahan alam, budaya dan sejarah di kawasan peruntukan pariwisata.
"Harapan kami semoga Ranperda ini mendapat perhatian serius dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD untuk dapat disahkan menjadi Perda," kata Juang.
Rapat paripurna RTRW dipimpin Ketua DPRD Samosir, Rismawati Simarmata dan Wakil Ketua, Jonner Simbolon dan Nurmerita Sitorus.