Samosir (ANTARA) - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Samosir, Sumatera Utara Melva Siboro, menyampaikan adanya puluhan pengelola jasa penginapan ternama seperti hotel, homestay, guest house, resor, vila dan cottage di kabupaten itu menunggak pajak hotel hingga bertahun-tahun.
"Total ada 37 jasa penginapan yang sudah punya nama di Samosir bermasalah. Tunggakannya itu sudah bertahun-tahun, bahkan ada yang menunggak pajak hotel dari Tahun 2017," kata dia di Pangururan, Kabupaten Samosir, Sabtu (8/2).
Saat ditanya apa-apa saja nama hotel, homestay, guest house maupun cottage tersebut dan berapa nilai tunggakan pajak hotelnya hingga saat ini, Melva enggan memberi jawaban dan menyatakan hampir seluruh pihak sudah mengetahui keberadaan nya seperti salah satu hotel besar yang ada di pusat kota Pangururan, tepatnya persis berhadapan dengan kawasan Water Front City (WFC) Pangururan, Samosir.
Namun, ia merinci 37 jasa penginapan bermasalah itu tersebar di 3 kecamatan yakni di Kecamatan Simanindo ada 22 jasa penginapan, di Pangururan 14 lokasi usaha dan di Kecamatan Harian terdapat 1 tempat usaha.
"Terkadang, saat menagih pajak tersebut seakan uang itu untuk petugas atau menagihnya seperti orang minta sedekah. Bahkan ada hotel besar di pusat kota Pangururan, melalui SKK (surat kuasa khusus) yang telah kita (Pemkab Samosir) sampaikan ke kejaksaan sebagai fungsi JPN untuk menagih lunas, pengelola hotel itu tidak pernah hadir sekalipun mempertanggungjawabkan pajak hotelnya. Dan pelaporan pajak nya sampai hari ini pun tidak ada sejak tahun 2021," ungkap Melva seraya menggelengkan kepala.
Penagihan pajak untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) itu, kata Melva merupakan tugas mulia yang menjadi sumber pendanaan pembangunan daerah.
Untuk itu, ia mengatakan pihaknya akan terus berupaya mengedepankan langkah-langkah persuasif dalam menagih pajak ke pemilik usaha guna mencegah kebocoran pendapatan yang ditujukan masuk ke kas daerah.
"Ya, bila ditotal keseluruhan PAD yang hilang dalam kurun waktu bertahun tahun dari tunggakan pajak hotel tentu nilainya sudah sangat besar. Apalagi kan pajak itu dibayar dari uang para tamu yang nginap. Untuk saat ini bagi pemilik usaha yang bandel kita masih melakukan upaya pendekatan agar sadar bayar pajak. Dan bila masih ingkar, kita akan mengkaji kembali untuk melakukan penyitaan aset dan penyegelan," sebut Melva mengakhiri.